Bersuara atas Dasar Kebenaran dan Sejarah Bangsa

1961

Dalam 2 Tahun, 1.127 Warga Papua Ditangkap

Dalam 2 Tahun, 1.127 Warga Papua Ditangkap  

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.COJakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis ada sekitar 1.127 warga Papua yang ditangkap TNI dan Polri pada 2013-2015. "Ada 653 penangkapan dari April 2013-Desember 2014, lalu ada 474 penangkapan dari 30 April-1 Juni 2015," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa di gedung LBH, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Selain itu, Alghiffari mengatakan, sejak 18 bulan periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, ada sekitar 1.000 warga, khususnya aktivis kemerdekaan, yang ditangkap. Penangkapan warga Papua kembali muncul di media ketika aparat membubarkan gelaran doa yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Selasa, 5 April 2016.

"Saat acara masih berlangsung, tiba-tiba aparat gabungan TNI/Polri membubarkan kegiatan dengan mengeluarkan tembakan ke atas beberapa kali dan menyerang kerumunan massa," ujar Alghiffari.

Menurut Alghiffari, aparat gabungan diduga memukul dan menendang puluhan peserta kegiatan. Sejumlah spanduk, pakaian, dan noken disita polisi. Selain itu, salah satu anggota TNI diduga menelanjangi anggota KNPB berinisial IT. Dua anggota KNPB berinisial AD dan AE juga mengalami luka parah hingga masuk rumah sakit.

Aparat menangkap 15 anggota KNPB dan 13 di antaranya sudah dibebaskan pada keesokan harinya dengan status wajib lapor selama waktu yang belum ditentukan. Dua lainnya, Steven Itlay dan Yus Wenda, masih ditahan.

"Yus Wenda dikenai Pasal 351, yakni pasal penganiayaan, meskipun ancaman maksimum pasal tersebut 2 tahun 8 bulan yang berarti seharusnya Yus Wenda berhak untuk tidak ditahan," ujar Alghiffari.

Sedangkan Steven Itlay dikenai Pasal 106, yakni pasal makar. Menurut Alghiffari, pasal makar memang kerap digunakan di Papua guna memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Itlay dipindahkan dari Polres Mimika ke rumah tanaman Brimob yang jaraknya jauh dari Timika. Diduga ini adalah upaya incommunicado, yakni mengisolasi Steven Itlay," katanya.
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar: